Bagaimana E-Rapor PDBK di Satuan Pendidikan Inklusif?

Peserta workshop dari unsur PKBM

Pendidikan inklusif dalam Permendiknas No. 70 tahun 2009 didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.(Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Direktorat PPK-LK Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, 2011).

Salah satu implikasi manajerial pendidikan inklusif di satuan pendidikan inklusif adalah sistem laporan hasil belajar. Mengutip penjelasan dari Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Direktorat PPK-LK Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (2011) laporan hasil belajar di sekolah inklusif berupa angka-angka disertai narasi penguasaan materi. 

Terkait laporan hasil belajar di sekolah (satuan pendidikan) inklusif berupa angka-angka disertai narasi penguasaan materi ini tentu akan berkaitan dengan Permendikbudristek No 21 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 2 bahwa penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik. Pada pasal yang sama ayat 3 disebutkan penilaian hasil belajar secara objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Sebagai penyelenggara PKBM yang menerima PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), saya masih mencari dan menunggu informasi desain E-Rapor bagi PDBK dengan hambatan intelektual. Apakah nantinya ada ruang tersendiri seperti ada ruang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Jika PDBK dengan hambatan intelektual ini masuk ke daftar E-Rapor peserta didik regular, bisa jadi nilai angka KKM (Kriteria Ketuntasan Minamal) atau KKTP (Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran) sepertinya menjadi tidak obyektif. 

Tulisan ini bersifat konsultasi dan ajakan memikirkan bersama agar PDBK di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.

Berkenaan memaklumi manakala dalam tulisan saya ini masih dangkal dan belum bisa memahami informasi secara komprehensif.

Jombang, 2 Desember 2022

Astatik Bestari


Komentar

  1. Mantaap, terus bergerak untuk mencerahkan Pendidikan di negeri ini

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer