Peran SDM dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Nonformal


Bersama Bapak Direktur Direktorat PMPK Kemdikbud Ristek


Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan “Workshop Pengelolaan Mutu Pendidikan Kesetaraan Pada Satuan Pendidikan Nonformal”.  kegiatan dilaksanakan pada tanggal 23-25 September 2021 di de Java Hotel Bandung Jawa Barat. Kegiatan ini mematuhi protokol pencegahan COVID-19.

Menurut  Thuarita Cahyawati, S.Sos selaku panitia kegiatan  menyatakan dalam pembukaan workshop  bahwa peserta workshop  mayoritas dari satuan pendidikan nonformal pemenang lomba dalam Festival Setara dalam rangka memperingati Hari Aksara Internasional ke-56 tahun 2021. Festival Setara dilaksanakan pada tanggal 15 Juli-15 Agustus 2021 tingkat nasional dalam bentuk karya digital. 



Workshop ini dibuka oleh Direktur  Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Dr. Samto. 

Materi workshop yang disampaikan oleh para narasumber antara lain (1) Kebijakan Pendataan Dapodik Pendidikan Kesetaraan, (2)Pengelolaan Penilaian Pendidikan Kesetaraan, (3) Penguatan Kurikulum Pendidikan Kesetaraan Berbasis Profil Pelajar Pancasila, dan (4) Best Practise Pengelolaan Satuan Pendidikan.

Menyitir pernyataan Puji Rahardjo dalam materi Penguatan Kurikulum Pendidikan Kesetaraan Berbasis Profil Pelajar Pancasila, "Sebagus apapun program, ketika SDM tidak dapat mendukung tentu program tidak dapat terlaksana dan tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Eksistensi SDM dalam suatu kegiatan menjadi penting dan strategis untuk melaksanakan program satuan pendidikan. Oleh karena itu, satuan pendidikan hendaknya menganalisis kapasitas SDM sesuai dengan program yang direncanakan."

Ia menyebutkan dalam slide paparannya bahwa SDM pada satuan pendidikan terdiri dari (1) Pimpinan satuan pendidikan merupakan sumber daya penting dan strategis dalam pengambilan kebijakan; (2) Pendidik merupakan sumber daya penting dan strategis dalam kegiatan pembelajaran; (3)Pemangku pendidikan. Sumber daya penting dan strategis untuk mendukung satuan pendidikan; (4) Peserta didik merupakan sumber daya penting dan strategis untuk kualitas satuan pendidikan.

Selama tiga hari workshop, yang patut menjadi catatan para peserta adalah tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan satuan pendidikan nonformal. Pengelola satuan pendidikan nonformal yang hebat, tidak semestinya mengandalkan bantuan dari Kemendikbud Ristek. Pengelola satuan pendidikan nonformal memiliki banyak kesempatan untuk bekerja sama dengan lintas kementerian, atau dinas lain di daerah. Selain itu kegiatan pengelola satuan pendidikan nonformal sepatutnya juga bisa memandirikan lembaga/ instansinya dengan kegiatan yang memiliki manfaat secara finansial misalnya ada kewirausahaan, dan kolaborasi dengan pihak swasta dalam menyukseskan program satuannya. 

Yang tak kalah penting dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan kesetaraan ini peran strategis tutor. Sebagai pendidik di satuan pendidikan, tentu saja mereka ujung tombak mutu pendidikan kesetaraan. Dalam diskusi peserta pada workshop ini, mayoritas peserta mengharapkan perlu adanya perhatian khusus terhadap para tutor pendidikan kesetaraan. Antara lain tentang peningkatan kompetensi tutor pendidikan kesetaraan dan kesejahteraan mereka. Dalam kesempatan ini, salah satu pengurus DPP FTPKN (Dewan Pengurus Pusat Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional)  yang menjadikan peserta workshop menyampaikan informasi bahwa upaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tutor pendidikan kesetaraan sudah dan sedang dikerjakan DPP FTPKN. Antara lain program webinar tutor yang dilaksanakan tiap Kamis yang bernama vikomTARA (Virtual Kompetensi Tutor) sudah di episode 20 dan upaya meningkatkan kesejahteraan tutor melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan) dengan pembentukan KKT (Kelompok Kerja Tutor).

Di tengah perkembangan jaman yang cepat berubah dan menjadi sering tak terduga sejak pandemi COVID-19, para pegiat pendidikan nonformal  khususnya pendidik di pendidikan kesetaraan semakin membutukan dukungan besar dari  pemerintah. Antara lain payung hukum terhadap eksistensi tutor sebagai pendidik di satuan pendidikan nonformal yang terpinggirkan dalam UU No. 14 tentang Guru dan Dosen tahun 2005. Selama ini tutor pendidikan kesetaraan tidak mendapatkan hak yang sama dengan pendidik di pendidik formal sebagaimana dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 14 

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 

b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 

c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 

d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 

e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 

f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 

g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 

h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 

i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 

j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 

k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. 

Para tutor dalam melaksanakan tugasnya pada dasarnya telah melaksanakan amanah pasal 20 dalam UU No 14 tahun 2005 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 

a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 

b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 

c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 

d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 

e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Meskipun eksistensinya belum mendapatkan pengakuan selayaknya pendidik di pendidikan formal, pendidik di pendidikan nonformal dalam hal ini tutor pendidikan kesetaraan tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

 Adanya penyelenggaraan kegiatan workshop oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek  tentu saja menjadi mood booster para pengelola satuan pendidikan nonformal dan SDM pendidikan nonformal bidang pendidikan kesetaraan pada umumnya  meningkatkan layanan pendidikannya ketika balik ke daerah masing-masing. 

Download link materi workshop

Bandung, 25 September 2021

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer