Peran Multitasking Perempuan Semakin Berat di Era Pandemi Covid-19



Pandemi Covid-19 yang telah mengubah segalanya. Menurut Dr. Hermawan Saputra, SKM, MARS, CICS seorang ahli kesehatan masyarakat salah satu pemateri dalam webinar Kemen PPPA ( 8 Oktober 2020) menyebutkan ada 3 perubahan, yaitu (1) perubahan di masyarakat, (2) perubahan di tempat kerja, dan (3) perubahan di dalam keluarga.


Dalam paparannya menyatakan bahwa  perempuan memiliki keberdayaan dalam menghadapi Covid-19. Perannya sebagai istri menimbulkan kesadaran untuk bertanggung jawab dalam hal persediaan kebutuhan rumah tangga karena mereka sebagai pengelola keuangan keluarga. Peran multitasking yang sudah melekat pada perempuan saat pandemi ini menambah tugas baru yaitu sebagai satgas covid-19 baik dalam keluarga dan dipercaya sebagai satgas covid-19 di daerahnya. Karena dinilai memiliki kesabaran, perempuan yang menjalankan pekerjaan dari rumah ( WFH) juga menjadi pendamping belajar bahkan guru bagi anak-anak yang menjalani sekolah dari rumah (BDR/ SFH). 


Tugas-tugas yang semakin banyak ini tentunya perlu didukung dengan kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.  Menurut Nandaya Pramesrani, MPsi yang juga pemateri dalam webinar ini memaparkan menjaga kesehatan fisik dan mental ini antara lain mencakup 5 aspek menjaga diri sendiri ( self care). Lima aspek ini adalah menjaga (1) kondisi fisik, (2) kondisi psikologis, (3)  emosional, (4) spiritual, dan (5) profesional. Penjelasannya bisa dilihat gambar berikut ini.



Self care ini tidak saja untuk perempuan tapi untuk orang tua yang menjalankan tugas hidupnya di tengah pandemi Covid-19.


Meskipun aktivitas sosial di masyarakat sudah mulai diperbolehkan, protokol pencegahan covid-19 tetap harus dilaksanakan. Strategi intervensi dalam mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan patuh protokol pencegahan covid-19 disampaikan oleh Risang Rimba Atmaja, praktisi komunikasi interpersonal untuk perubahan perilaku. Intervensi dalam mengajak masyarakat untuk melaksanakan protokol pencegahan covid-19 ini menurutnya ada tiga macam, diringkas menjadi 3E. 


1. Enforcement, penegakan hukum. Memberi sanksi berupa denda atau kerja sosial bagi yang tidak melaksanakan protokol pencegahan covid-19. Diharapkan model intervensi ini tidak terjadi formalitas dalam pelaksanaannya.  Misalnya protokol pencegahan dilaksanakan hanya jika ada yang mengawasi.


2. Engineering, rekayasa lingkungan. Adanya tanda perubahan fisik lingkungan. Misalnya penjarakan tempat duduk ruang tunggu layanan publik. Ini juga agar diwaspadai adanya formalitas dalam pelaksanaannya.


3. Education, penyuluhan melalui hiburan edukatif dan media KIE ( Komunikasi Informasi Edukasi). Metode intervensi ini memiliki peran besar dalam menciptakan perubahan perilaku masyarakat karena ini menumbuhkan kesadaran diri sendiri akan pentingnya melaksanakan protokol pencegahan covid-19. 





Komentar

Postingan Populer