Mari Mengadili Persepsi Kita dalam Kasus Vanessa Angel


Oleh Astatik Bestari

Minggu ini persepsi kita tidak hanya diuji oleh berita hoax persoalan politik saja tapi juga persepsi kita  dalam menyikapi para pelaku  prostitusi  online. Berkeliaran status dan foto sosial media di akun sosial media saya menyoal hal ini. Mulai dari tanggapan yang bersifat serius antara menyalahkan dan mencari keadilan media dan pihak kepolisian dalam melakukan publikasi ,  bersifat gurauan ada yang tertulis di status sosial media ada pula dituangkan dalam meme yang ada gambar pelaku yang terlibat prostitusi online ini , dan ada pula yang bersifat mengingatkan agar khalayak berhati-hati dalam membuat persepsi yang  bisa menjerumuskan diri ke dalam qadzaf ( menuduh berzina) dan berlebihan dalam membuka aib sesama.
Saya banyak diingatkan oleh akun-akun facebook yang bermaksud mengingatkan netizen agar menjaga persepsi dalam menyikapi kasus prostitusi online ini.  seperti ini :
Apakah jika kita melihat dengan jelas masuknya alat kelamin lelaki ke dalam lubangnya sebagaimana kita melihat masukkan kayu ke dalam botol (akun facebook ini menyertakan gambar ada kayu yang masuk ke dalam botol ). Bolehkah kita menuduh mereka zina?
Jawab:
Tidak boleh sebab bisa jadi mereka sudah nikah. Sebab menikah secara syar'i itu gampang apalagi ala madzhab Hanafi.
Andai mereka tidak nikah karena si wanita berstatus istri orang misalnya, maka kita tetap tidak boleh menuduh mereka zina tanpa ada saksi 3 orang (yang adil) yang melihat kejadian tersebut.
Jika 4 orang yang melihat itu salah satunya ada yang tidak adil, karena memang suka ngintip orang begituan, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai  saksi.
Jika kemudian kita menuduh zina, maka kita wajib dicambuk  80 kali. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2188194468115682&id=100007754502055

Senada dengan status ini juga menjadi pengingat saya yang intinya :
Zina  dosanya amat serius, menuding zina juga perbuatan yang serius pula. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Hukuman karena menuding zina sembarangan juga siap menunggu. Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qadzaf. Secara pengertian,qadzaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya. Qadzaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada. Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir.
Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS an-Nur [24]:4)
Amat berat konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan orang yang melakukan qadzaf. Ia harus memenuhi syarat yang diterima persaksiannya. Kemudian, ia harus membawa empat saksi yang memiliki prasyarat spesifik. Jika gagal membuktikan tuduhannya, justru sang penuduh harus diberikan hukuman had cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, persaksiannya di masa depan tidak akan diterima karena cacat yang pernah ia lakukan.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1322053017943344&id=100004159752269

Betapa kita baik laki-laki maupun perempuan dimulyakan oleh aturan fiqh ini . Bersama- sama memedomaninya  saya yakin akan menjadikan kita lebih bijak dan cerdas dalam menyikapi berita-berita yang menyangkut tindakan amoral sesama kita. Di samping hukum agama dalam hukum negara kita (KUHP) diatur juga agar kita tidak mudah melakukan tuduhan melakukan prilaku amoral ( berzina) sesama kita seperti saya cuplik dari status teman facebook saya yang berprofesi sebagai advokat sebagai berikut.
Menurut Pasal 183 KUHAP: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yg sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yg bersalah melakukannya”. 
Alat bukti yg sah dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) adalah:
a. keterangan saksi, yakni orang yg melihat, mendengar, mengalami, merasakan secara langsng adanya suatu perbuatan.
b. keterangan ahli yakni bisa dokter, ahli forensik, ahli telematika , ahli hukum, ahli agama dll. 
c. surat, bisa juga bill hotel, catatan pembukuan, surat-surat  dan lain lain.
d. petunjuk, bisa berupa rekaman suara, cctv, noda darah, rekaman data posisi terdakwa (GPS) dll. dan
e. keterangan terdakwa.
Keterangan saksi dlm pasal 1 (27) KUHAP adalah suatu alat bukti dalam perkara pidana yg berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dg menyebut alasan dari pengetahuannya dan Pasal 185 (1) KUHAP, memberi batasan pengertian keterangan saksi dalam kapasitasnya sebagai alat bukti, adalah “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.”
Agar keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yg memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi aturan ketentuan:
a. Harus mengucapkan sumpah atau janji.
b. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan.
c. Ada kesesuaian antara keterangan saksi dg alat bukti lain.
d. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu ;
e. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2042282325857103&id=100002260676589&ref=content_filter

Itu masih persoalan membangun persepsi kita dalam menyikapi kasus ini. Belum lagi tingkat kesadaran kita sebagai manusia yang tak lepas dari salah dan lupa seolah hilang tatkala berita ini mencuat di media. Kita lupa bahwa kita beruntung punya aib yang tak diketahui publik bahkan tidak dipublikasikan . Kita lupa bahwa sakitnya penghinaan orang lain kepada kita atas aib dan kekurangan kita yang diomongkan juga pasti dirasakan oleh pelaku yang terlibat dalam prostitusi online ini. Saya paham, tanggapan-tanggapan kita atas berita tersebut adalah bentuk sanksi moral dan sanksi sosial yang membuat pelaku menjadi malu sehingga jera mengulangi perbuatan tersebut. Namun, kita dalam berinteraksi sosial ini juga diatur oleh norma, antara lain norma agama, norma hukum, dan norma susila. Cuplikan 3 status facebook di atas salah satu yang mengatur bahwa tak mudah membuat kesimpulan untuk menyatakan bahwa seseorang melakukan tindakan melanggar hukum dengan semau kita.
Selain hati-hati dalam membangun persepsi kita, saya juga beroleh pengetahuan yang membuat saya tidak merasa saya berpendapat sendiri bahwa kasus prostitusi online yang memunculkan nama seorang artis Vanessa  Angel ( VA) ini tidak cukup berimbang. Media dan pihak berwajib menjadikan VA ini sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini, mana mungkin? Siapa yang membayar 80 juta juga tidak nampak dalam pemberitaan begitu juga si mucikarinya. Duh..lagi-lagi salah perempuan.  Masih saja terjadi  segala relasi laki-laki dan perempuan jika ada permasalah di antara keduanya , maka banyak dipastikan perempuanlah yang disalahkan . Suami selingkuh atau menikah lagi, dianggap perempuan tak bisa  menyenangkan hati suami. Teman sosial media yang statusnya sejalan pikirannya dengan saya menyatakan kurang lebih  begini ,
Kenapa selalu perempuan yang ditampilkan dan di citrakan sebagai objek pelaku amoral. Seolah-olah dalam relasi amoral itu hanya perempuan sebagai pemain tunggal,nyatanya tidak. Kenapa perempuan selalu dihina, dicaci, bahkan direndahkan jika ada kasus-kasus seperti ini. Seolah-olah melegitimasi bahwa perempuan adalah sumber dari keselahan prilaku tersbut. Dalam pembahasan Kosmologi Keluarga, terjadinya penyimpangan seksual diluar rumah dikarenakan laki-lakinya tidak selesai dengan hasratya.
Hasratnya tidak bertranformasi menjadi Cinta. Padahal ini adalah capaian dalam rumah tangga (Samawa).
Jika demikan, prostitusi itu ada karena birahi tidak diikat dengan Ilmu pengetahuan  dan spritualitas di dalam rumah.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10210499698327181&id=1786790879
Lekat di masyarakat bahwa remaja putri nakal lebih bahaya daripada remaja putra, orang tua lebih khawatir jika anak gadisnya beranjak remaja terlibat  prilaku amoral. Mengapa persepsi seperti ini tidak berorientasi pada pelaku yang disikapi secara adil, tidak parsial sehingga ada yang disembunyikan dan yang lain dimunculkan . Inipun VA-lah yang menjadi bulan-bulanan khalayak. Anda pasti setuju prilaku misogini tak pantas mengatur persepsi kita dalam membangun peradaban yang baik dalam mendidik masyarakat .
Anda pasti juga setuju, dalam membangun persepsi kita tentang prilaku tidak baik sesama kita, agar tidak berlebihan yang dapat menjatuhkan kita pada pelanggaran norma-norma selain akan menimbulkan suasana tidak menyenangkan di tengah masyarakat.
Jomblang , 10 Januari 2019

Komentar

Postingan Populer