Implikasi UU Nomor 14 Tahun 2005 Terhadap Kinerja Pendidik di Sekolah Nonformal




Oleh: Astatik, S.Ag

 Tulisan saya yang berjudul "Empat Kemampuan Dasar Guru Sebagai Manifestasi Guru Digugu Lan Ditiru" beberapa waktu lalu menjadi melebar pembahasannya tersebab saya memposting tautan ini di group  facebook Pendidikan Nonformal dan Informal dengan kalimat pengantar " Ternyata Guru dalam UU nomor 14 tahun 2005 ini adalah para pendidik yang berada di sekolah formal. Lalu,  tutor kesetaraan disebutkan di mana?"
Perluasan pembahasan diskusi di group tersebut terkait dengan dampak terhadap kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi yang terhenti hanya pada guru Taman Kanak Kanak ( TK) dan Roudlotul( RA) Athfal, sementara guru PAUD tidak dapat memperoleh tunjangan profesi karena guru PAUD bertugas di sekolah nonformal. Penjelasan ini disampaikan dalam diskusi pada tautan saya ini oleh Pak Kentar Budhojo, pengelola Sekolah Garasi Malang, seorang manta dosen UM juga. Atas komentar Pak Kentar ini, ada komentar lain, dari Pak Guruh Suasana Eddy 
" Lalu tutor kesetaraan disebutkan dimana?"  Persis seperti yang saya tulis dalam tautan saya tersebut.
Pada pelaksanaan di lapangan pembahasan tersebut memang terjadi, di mana para pendidik yang mengajar di sekolah nonformal, dalam hal ini contohnya adalah guru-guru kelompok bermain(   dalam UU Sisdikas Pasal 28 ayat 4 sebagai PAUD  nonformal) meskipun tugas dan kinerjanya sama dengan guru-guru TK dan atau RA, untuk akses memperoleh tunjangan profesi guru masih dalam angan angan,karena pendidik atau guru ini berada di jalur pendidikan nonformal,walaupun sama -sama mendidik anak usia dini, tersebab yang membedakan bahwa guru TK dan RA adalah guru anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

Pada kenyataan di lapangan nampak jelas bahwa guru -guru yang mengajar anak usia dini di jalur pendidikan formal ( TK, RA) relatif stabil dibandingkan dengan guru-guru anak usia dini di jalur pendidikan nonformal ( kelompok bermain, taman penitipan anak ). Saya sering menjumpai pergantian guru pada tiap lembaga pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan nonformal ini, dan jarang bahkan hampir tidak ada perubahan pada guru di jalur pendidikan formal. Selain karena pengabdian, mereka lebih memilih jabatan guru yang jelas memberi tunjangan profesi. Guru PAUD nonformal lebih memilih meninggalkan jabatan guru PAUDnya untuk mendapatkan jabatan sebagai guru TK atau sekolah PAUD formal lainnya, ada pula yang berganti mengajar di jenjang sekolah dasar, intinya lebih menyukai mengajar di jalur formal.

Begitu pula di program pendidikan kesetaraan, tutor Paket A,Paket B dan Paket C mengajar di kelompok belajar ini tidaklah sekomitmen sebagaimana di sekolah formal, meskipun hal ini tidak bisa digeneralisasikan. Pengabdian mereka di jalur pendidikan nonformal ini dinomorduakan untuk memfokuskan pengabdiannya  di jalur pendidikan formal. Cobalah kita amati saat ujian nasional kesetaraan yang biasanya relatif tidak ada kendala akan kebutuhan pengawas ruang ujian karena ujian nasional dilaksanakan siang hari, kini ,ketika ujian nasional dilaksanakan pada pagi hari menjadi kesulitan mendapat pengawas ruang karena mereka harus mengajar di sekolah formal dan takut meninggalkan tugas tersebut karena terikat oleh jabatan guru profesionalnya.

Segala kebijakan pemerintah selalu memiliki dasar hukum, sehingga tidak salah kalau guru atau pendidik yang berada di jalur pendidikan nonformal tidak atau belum memiliki kesejahteraan yang layak sebagaimana diterima para pendidik yang berada di jalur pendidikan formal. Hal ini bukan karena pendidik sekolah nonformal tidak bermutu, namun karena mereka tidak disebutkan dalam aturan perundang undangan atau peraturan pemerintah lainnya terkait posisi dan kesejahteraannya.
Semoga banyak hati yang bisa diketuk untuk membantu memperjuangkan nasib pendidik sekolah nonformal di tingkat penyusunan aturan perundang undangan atau peraturan pemerintah lainnya.
Adakalanya, justru pendidik sekolah nonformal lebih berkwalitas dan berdedikasi tinggi daripada mereka yang sudah mendapat tunjangan profesi guru, terbukti mereka rela dan tetap semangat mengajar dengan kondisi sekolah nonformal yang fasilitas sarana prasarananya tidak lebih baik dari sekolah formal. Waktu kegiatan belajar mengajar pun terkadang terkendala oleh cuaca buruk, tersebab waktu belajar menyesuaikan waktu luang peserta didik ( ini pada pendidikan kesetaraan).
Begitu juga para pendidik yang mengajar di PAUD di jalur pendidikan nonformal, kinerjanya jauh lebih bagus karena mereka mendidik, membimbing dan mengasuh anak-anak yang masih sangat belia sehingga kesibukan mereka tidak saja mengajar tapi juga menjadi orang tua, menggendong kalau rewel, menceboki ketika peserta didik BAK atau BAB dan lain sebagainya. Dedikasi dan keikhlasan berjuang seperti ini sudah saatnya patut memperoleh apresiasi sebagai guru profesional dan layak pula memperoleh tunjangan profesi guru.

Semoga tidak ada asa yang sia -sia dan semua amal kebaikan pasti mendapat balasan yang semestinya.

( Penulis adalah guru MTs Darul Faizin dan Ketua PKBM BESTARI Jombang)

Komentar

Postingan Populer